Sementara itu, Kepala BSSN RI Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian menyampaikan bahwa CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.
“CSIRT terdiri atas CSIRT Nasional, CSIRT Sektoral, CSIRT Organisasi, dan CSIRT Khusus. Sultraprov-CSIRT termasuk dalam CSIRT Organisasi”, ungkap Kepala BSSN RI.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sultraprov-CSIRT merupakan salah satu perwujudan misi ketiga dari empat misi pembangunan daerah Sulawesi Tenggara periode 2018-2023, yakni mendorong Birokrasi Pemerintahan Provinsi yang modern diantaranya melalui pemanfaatan kemajuan teknologi berbasis sarana elektronik.
“Kebutuhan terhadap perlindungan data dan informasi yang dimiliki oleh lembaga/institusi pemerintah, baik tingkat pusat maupun di daerah menjadi semakin penting, guna menghindari kebocoran atau pencurian data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,”pungkasnya.(IMR/FNN)