“Mereka yang berstatus non PNS dan non PPPK ini ada di semua lini pelayanan. Sehingga pelayanan bisa-bisa macet tanpa mereka, bahkan bisa jadi malah tutup sementara sampai ada pegawainya,” sambung Ramli Code.
Lanjut dia, sistem penggajian pegawai tak lagi membebani APBD. Seban sejak 2021 lalu status lembaganya sudah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Olehnya itu, keuangan rumah sakit dikelola sendiri mulai dari pengadaan alat dan obat-obatan sampai dengan gaji pegawai.
“Untuk gaji honorer itu kita anggarkan sendiri dari BLUD, setiap tahun itu kurang lebihnya Rp 1 miliar,” terangnya. Ia pun berharap ada pengecualian bagi BLUD atas penerapan kebijakan pusat tersebut. Soal itu, Pemkab Buton melalui BKSDM bisa berkonsultasi ke KemenPAN-RB untuk memastikannya.
“Harapan kita tinggal Pemkab Buton, mungkin konsultasikan kembali ke kementerian, agar ada kebijakan untuk honorer di BLUD,” pungkas Ramli Code. (kendaripos/fajar)