FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra Kembali membuka layanan Jenguk Tatap Muka bagi warga binaan, baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) mulai Senin, 4 Juli 2022.
Adapun syaratnya adalah baik penjenguk maupun warga binaan yang akan dijenguk diwajibkan telah mengikuti vaksinasi vaksinasi tahap III atau jika belum vaksin tahap III, wajib mengikuti swab antigen, dan setiap Napi dapat dikunjungi oleh Keluarganya atau penasihat hukumnya satu kali dalam seminggu.
Hal ini diungkapkan oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba didampingi Kadivpas Kemenkumham Sultra H. Muslim saat diwawancara oleh awak media usai kegiatan pengantar purna bakti Kalapas Kelas II A Kendari di Lapas Kelas II A Kendari, Sabtu (2/7).
“Ya, persyaratannya itu ya punya vaksin harus lengkap, kalau dua-duanya salah satu tidak, ya tidak bisa. Rencananya mulai hari Senin ini, (4/7),”ungkapnya.
Lanjutnya, tapi itu tidak setiap hari, tapi syaratnya agak ketat memang, itu untuk mengantisipasi agar wabah Corona ini tidak menjangkiti keluarga kita yang ada di lapas maupun rutan, kasihan mereka.
“Jadi antara keluarga yang ingin mengunjungi disini sudah vaksin lengkap dan juga warga yang ada disini yang mau dikunjungi yakni warga binaan baik di lapas maupun rutan, harus juga sudah lengkap (vaksin), besukannya 1 Minggu sekali untuk setiap Napi, jadi kalau dia belum vaksin booster (ketiga), berarti dia harus di swab antigen,”jelasnya.