“Tetapi karena di Sultra belum ada (Lapas Narkoba), kita mengacu kepada surat edaran bahwa bagi daerah yang belum ada Lapas Narkobanya itu, maka Napi-Napi Narkoba itu ditempatkan di Ibukota Provinsi, makanya untuk Lapas Narkoba di Sultra ini, itu Lapas Kendari,”terangnya.
Lanjut H. Muslim, kemudian bagaimana untuk tingkat penyebarannya, karena kita tidak ada (Lapas Narkoba), maka di Lapas Kendari itu, ada blok, karena kita belum ada bangunan tersendiri, jadi blok narkoba, kemudian blok yang lain.
“Jadi itu (Napi Narkoba) terpisah dengan tahanan yang lain. Justru terkadang, yang menjadi konsumer itu, kadang napi-napi umum, makanya dilakukan pengawasan yang ketat, pemberlakuan blok-blok yang berbeda,”
“Jadi memang tak pernah digabung, karena memang dilarang itu,”pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Kadivpas Kemenkumham Sultra, Jumlah Narapidana se Sultra pertanggal 4 Juli 2022 sebanyak 2.453 Napi, Jumlah Tahanan sebanyak 719 Napi, jadi total keseluruhan sebanyak 3.172 Napi.(IMR/FNN).