Lapas di Sultra Over Kapasitas Didominasi Napi Narkoba, Ini Langkah Kadivpas Kemenkumham Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas ) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Tenggara) H. Muslim membeberkan bahwa total Narapidana (Napi) kasus Narkoba di Provinsi Sultra mencapai 1.200 lebih dari total kurang lebih 3.000 lebih Napi.

Dan untuk mengatur agar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak over kapasitas, Pihaknya Telah melakukan langkah-langkah dengan pemindahan Napi ke Lapas yang masih longgar dan memberikan Asimilasi kepada Napi yang memenuhi Syarat.

Selain itu, khusus Napi Narkoba di Lapas juga dipisahkan dalam satu blok tersendiri, guna mencegah ada penularan kejahatan kepada Napi pidana umum.

Hal ini, ia ungkapkan saat diwawancara oleh fajar.co.id saat ditemui di Kantor Kemenkumham Sultra, Senin (4/7).

“Perkembangan yang sangat massif itu kasus-kasus narkoba, sehingga dari 3000 lebih Napi itu, sudah 1200 lebih Napi dari kasus narkoba, dan yang lain-lain itu ada pencuriannya, perampokan, ada penganiayaannya, ada lantas, ada pencurian dan seterusnya. Dan yang sangat dominan ini, kasus narkoba,”ungkapnya.

Lanjutnya, Alhamdulillah, yang kita lakukan terutama itu adalah menyebarluaskan napi, membagi-bagi, kalau ada yang terlalu padat, kita pindahkan ke yang masih agak-agak kurang, seperti di Kota Bau-bau itu masih ada sekitar 600an, Kendari 600an, kadang yang masih longgar itu, kita bawa ke Unaaha.

“Karena itu pola pemindahan yang kita lakukan itu demi keamanan, termasuk pembinaan, kalau sepertinya ada di lapas itu, dianggap akan rawan keamanannya, apakah karena ada musuhnya disitu, kita akan pindahkan ke tempat lain,”jelasnya

  • Bagikan

Exit mobile version