Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Dana PEN Koltim, Wali Kota: Proses Pengajuan Dana PEN Kendari Sesuai Prosedur dan Tidak ada Suap Menyuap

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Nama Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir disebut-sebut dalam sidang pemeriksaan sejumlah saksi, yang salah satunya yakni Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pinjaman Daerah dan Obligasi Kemendagri Yuniar Dyah Prananigrum terkait kasus korupsi suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Tahun 2021.

Dikutip dari salah satu media tirtamedia.id, Dalam kesaksiannya saat ditanya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pinjaman Daerah dan Obligasi Kemendagri Yuniar Dyah Prananigrum mengatakan pernah mendampingi terdakwa mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto menerima Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir diruangannya.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat diwawancara awak media, Senin (4/7) mengatakan bahwa Proses pengajuan dana program PEN di Kota Kendari sudah sesuai prosedur dan membantah ada suap-menyuap untuk mendapatkan dana tersebut.

“Yang jelas, proses pengajuan program PEN di Kota Kendari itu sesuai prosedur, dan kita saksikan sendiri tadi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) langsung hadir, sejak awal proses ini direncanakan sudah melibatkan BPKP Provinsi Sultra, sehingga kita yakini bahwa prosedurnya sudah sesuai dengan ketentuan,”ungkapnya.

Lanjutnya, bahwa kita disebut-sebut, itu haknya orang, kita tidak bisa larang untuk menyebut.

“Insya Allah, tidak ada (suap-menyuap),”tutupnya.

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran fajar.co.id, PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero menyetujui usulan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Kota Kendari senilai Rp. 374, 22 Miliar.

  • Bagikan

Exit mobile version