FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat di tempat umum.
Hal itu menjadi hasil dari Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemberlakuan itu akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
“Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut Binsar dalam keterangan resmi, Senin (4/7).
Menurut Luhut, saat ini terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 di beberapa negara seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura.
“Kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya,” ujar dia.
Kendati demikian, penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksin booster yang masih rendah.
Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,” ungkapnya.