“Paket kemudian dikirim ke cabang perusahaan ekspedisi di daerah Anduonohu, sesuai dengan wilayah alamat penerima,”ujarnya lagi.
Selanjutnya kata Purwatmo, sekitar pukul 12.30 Wita, penerima yakni berinisial MDA datang ke kantor perusahaan ekspedisi untuk mengambil barang dan tim langsung bergerak menangkap tersangka.
“Tersangka MDA dan barang bukti berupa Ganja seberat 68 gram kemudian tersangka diserahkan ke BNN Kota Kendari untuk diproses lebih lanjut,”pungkasnya.(IMR/FNN).