Kejati Sultra Siap Berkolaborasi Dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam Penegakan Kepatuhan Perlindungan Jamsostek Para Pekerja

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MANADO – Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan salah satu mandatory penting yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

Terlepas apapun segmentasi pekerjaannya, upahnya berasal dari institusi koorporasi tempatnya bekerja atau berasal dari hasil usaha yang dilakukannya secara mandiri. Setiap pekerja memiliki hak yang sama terlindungi dari setiap risiko kerja yang ada.

Untuk memastikan itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku melaksanakan Penandatanganan Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Se-Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara yang dilaksanakan di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada tanggal 6-8 Juli 2022.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Irsan Sigma Octavian mengungkapkan bahwa risiko kerja yang berpotensi dialami setiap pekerja diantaranya adalah kecelakaan kerja, kematian, kehilangan sumber penghasilan, dan hari tua.

“Untuk itu, pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan agar setiap pekerja mendapatkan perlindungan paripurna Jamsostek. Sehingga setiap pekerja dapat bekerja dengan tenang dan aman tanpa harus memikirkan risiko kerja yang ada,”ungkapnya.

Lanjutnya, untuk itu kami membutuhkan peran aktif dan dukungan stakeholder baik perusahaan maupun pemangku kepentingan di Provinsi Sultra dalam memastikan setiap orang yang bekerja memiliki perlindungan Jamsostek.

“Bahwa nilai yang ada saat ini masih jauh dari nilai universal coverage yang diharapkan. Hal ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama,”ujarnya.

  • Bagikan