Kata Fitrayadi, setelah itu, hari Senin, 9 Mei 2022, tersangka UZ (29) kembali mengambil emas dalam tas, dimana dalam tas tersebut terdapat beberapa kalung, gelang, emas batangan, liontin, gelang, cincin dan anting dengan total sekitar 120 gram.
“Dan seluruh emas tersebut oleh tersangka UZ (29) diserahkan kepada pacarnya yakni tersangka E (31) dan kemudian tersangka E (31) digadaikan di 4 tempat pegadaian yang ada di Kota Kendari dengan total dana Rp. 50 juta lebih, dan uang ini digunakan tersangka E (31) untuk membayar hutangnya,”pungkasnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka saat ini sudah dibawah ke Satreskrim Polresta Kendari guna penyelidikan lebih lanjut, dan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 362 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 367 KUHP junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan.(IMR/FNN)