“Lanjutnya, adapun kronologis penangkapan terhadap para tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak melakukan pencarian terhadap tersangka dan tersangka PB alias U, BP, dan MF dan berhasil diamankan di Taman perumahan DPR di Jalan Brigjen M Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Sedangkan untuk tersangka ECM, A dan AF berhasil diamankan di Kelurahan Rawua, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe,”imbuhnya.
Lebih lanjut kata Fitrayadi, Adapun barang barang bukti yakni satu unit Mobil Daihastu Sigra dengan No. Plat DT 1841 HA yakni mobil digunakan untuk mendatangi korban, Air softgun Hitam, dan satu buah Parang.
“Yang mengayunkan parang hingga membuat korban Kasman mengalami luka robek pada bagian punggung dan lengan sebelah kanan adalah tersangka BP kemudian parang itu diberikan kepada Lel. ECM karena parang tersebut merupakan milik ECM,” kata Fitrayadi.
Kemudian Kata Fitrayadi, dan adapun tersangka Tersangka PB alias U dan BP sudah pernah menjalani hukuman pidana penjara di Rutan Kelas II A Kendari karena kasus pengeroyokan.
“Tersangka PB alias U dan BP juga di laporkan karena kasus Pencurian dengan kekerasan (Jambret) pada tanggal 16 Juli 2022 sesuai dengan Laporan Pengaduan Nomor: B /787/VII/2022/ Reskrim tangal 16 Juli 2022,”pungkasnya.(IMR/FNN)