“Hasil survei nasional mengenai evaluasi publik terhadap kinerja pemerintah dalam bidang ekonomi, politik, penegakan hukum, dan pemberatan korupsi menunjukan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan, dari sebelumnya menduduki peringkat ke 8 pada April 2022 menjadi peringkat ke 4 pada bulan Juni 2022 dengan capaian 74,5 persen,”jelasnya.
Sambungnya, Peningkatan kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap kejaksaan sedikit banyak telah mampu menampilkan wajah penegekan hukum yang didambakan, diantaranya adalah keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan Restorative Justice (RJ) identik dengan Kejaksaan, dan selain itu, terobosan selanjutnya adalah menghadirkan rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan ditengah masyarakat, serta untuk mengali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis ditengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat dan agama, sehingga tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,”
“Olehnya itu, saya kembali mengajak seluruh warga Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif, dan menjaga asa masyarakat, bahwa penegakan hukum bernurani masih ada di negeri ini, serta saya ingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat,”pungkasnya.(IMR/FNN).