Sambungnya, tersangka juga mengaku akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan cara menempelkan paket sabu-sabu tersebut berdasarkan arahan dari lelaki berinisial BOS.
“Tersangka mengaku terpaksa mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu karena butuh modal untuk pernikahannya,”imbuhnya.
Kata mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini, saat ini penyidik dan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial orang yang berinisial BOS ini.
“Setelah itu, tersangka AR beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.(IMR/FNN).