Sambungnya, Itu contoh kecil, kemudian jika masuk kedalam kantor Kemenkumham Sultra, orang yang disabilitas, itu harus kita siapkan, tidak ada diskriminasi, jadi segi pelayanannya betul-betul kita lihat, dari segi kemanusiaannya itu kita utamakan.
“Lanjut, contoh ada ibu-ibu yang datang kemari, dan datang bawa anak kecilnya kemari, itu juga kita siapkan, misalnya ibu itu mau ke kamar mandi, tapi anaknya tidak bisa dititipkan karena menangis, apa yang kita siapkan? Ini inovasi, jadi kita siap kursi roda di dalam kamar mandi untuk anaknya, itulah HAM, jadi hak masyarakat betul-betul kita penuhi,”pungkasnya.
Selanjutnya, Kajati Sultra, Raimel Jesaja mengatakan bahwa dari sisi pelayanan kepada masyarakat, karena publik itu berbicara masyarakat dan HAM, kadang orang terabaikan dari sisi HAM, padahal ini merupakan hak dasar bagi manusia sejak dia lahir sampai selesai di dunia itu HAMnya itu melekat, jadi kita harus perhatikan itu.
Lanjutnya, berharap agar pencanangan pelayanan publik berbasis HAM tersebut bisa memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat yang mencari keadilan secara optimal dan humanisme.
“Ini suatu hal yang menggembirakan. Negara pemerintah telah menghadirkan, memberikan pelayan publik berbasis HAM. Ini kegiatan yang mulia karena kita berkolaborasi, bersinergi dalam melayani masyarakat yang mencari keadilan,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo menyampaikan apresiasi dengan pencanangan dan desiminasi pelayan publik berbasis HAM, karena sesungguhnya pelayanan publik berbasis HAM itu adalah mengkomunikasikan antara pelayanan publik dengan HAM, jadi ini menjadi hal penting yang dilakukan oleh Kemenkumham dengan keluarnya Permenkumham No.2 Tahun 2022.