“Bahkan saya sampaikan mendorong untuk ini dinaikkan menjadi Perpres sehingga bukan hanya Kemenkumham saja yang melaksanakan, tetapi seluruh Kementerian lembaga dan pemerintah daerah bisa menjadikan pelayanan publik berbasis HAM ini menjadi satu kepentingan bersama untuk peningkatan kualitas layanan publik dan sekaligus penghargaan HAM pada pemberian pelayanan,”jelasnya.
Kata Mastri, jadi khususnya di Kemenkumham, katakan misalnya di Lapas atau di unit pelayanan yang lain itu sudah harus memperhatikan beberapa indikator-indikator, prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan, jadi menurut saya ini hal baik, mesti segera dilaksanakan, segera diimplementasikan dan ketika ini penting maka perlu dinaikkan menjadi peraturan pemerintah dalam hal pelayanan publik berbasis HAM di seluruh Kementerian lembaga dan pemerintah daerah.
“Ini kan, permenkuhham No.2 tahun 2022 adalah perubahan atas peraturan sebelumnya tahun 2018 kemarin, sehingga karena ini baru diluncurkan tahun 2022 ini penting untuk kita bersama-sama melihat dan mendampingi, seperti yang disampaikan Kanwil tadi, misalnya yang menjadi prioritas yang mana dulu, dan menjadi percontohan, jadi kanwil insya Allah akan melihat dan mana yang menjadi percontohan, kita akan dampingi sama-sama, sehingga itu bisa menjadi contoh atau tempat belajar dari tempat yang lain, disana layanan lebih baik dan mengacu pada Permenkuhham No.2 Tahun 2022 itu,”ujarnya.
Kata Mastri, jadi secara prinsip tetap harus kita awasi bersama implementasi dari peraturan no.2 tahun 2022 ini.