“Yang pertama, karena ini terkait dengan pelayanan publik, tentunya mengacu pada prinsip-prinsip pelayanan publik dari awal memberikan pelayanan, yang pertama ada kepastian hukum, itu pasti, tidak terjadi diskriminasi dalam memberikan pelayanan, kemudian penghargaan terhadap hak-hak manusia, itu secara prinsip, tentunya mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia itu sendiri,”
“Artinya secara rill, nanti dari Kemenkumham pasti ada kerja program prioritas yang akan dilakukan dimana dulu,”pungkasnya.(IMR/FNN)