Satu Tahun DPO, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Tim Intelijen Kejari Kendari

  • Bagikan

Tapi ini dia (terpidana) klaim tanah disitu seluas 3 hektare adalah milik dia.
“Setelah itu ada perjanjian dengan Rusmin Liga sebagai korban, bisa (dibangun) dengan catatan akan diberikan uang. Ada perjanjian untuk diberikan uang berapa kali, dan beberapa kali uang itu diberikan ke terpidana,” bebernya.

Lebih lanjut kata Tajuddin, setelah dikasihkan uang sebanyak Rp.250 juta sebagai ganti kompensasi terhadap tanah tersebut ditambah dengan 1 unit perumahan BTN yang diserahkan kepada terdakwa.

“Tapi setelah menerima uang itu, ternyata terdakwa tidak mengakui menerima uang itu, jadi tidak mengakui bahwa uang yang diterima dan tanda tangan di kuitansi bukan tanda tangan dia,” terangnya.

Kata Jaksa Kejari Kendari ini, jadi prosesnya ini sejak tahun 2012, tapi dilaporkan pada tahun 2021.

“Vonisnya sudah lama sih, sejak tahun lalu, tapi kan, sudah tiga kali dilakukan pemanggilan, tapi ternyata alamatnya itu, sudah tidak beralamat di situ lagi orang ini, dan rumah yang dialamatkan itu, sudah dikontrak kepada orang lain. Sehingga kita tetapkan sebagai DPO, setelah 3 kali dipanggil,” imbuhnya.

Kata Tajuddin menambahkan waktu itu, pihakny menitipkan (surat panggilannya) kepada tetangganya, tetapi tidak pernah sampai suratnya, alasan dia tidak sampai suratnya, karena alamat diproses perkara disitu alamatnya.

“Sehingga ditetapkan sebagai DPO, dan baru sekarang itu ditangkap, jadi ini kasus penipuan,”

“Jadi Rusmin Liga bangun Perumahan BTN, dan dia (terdakwa) klaim 3 hektare punya dia, dan Rusmin Liga akhirnya okelah, kita sepakat untuk ganti rugi dengan kompensasi 3 hektare dengan uang sebesar Rp. 250 juta itu ditambah kompensasi rumah sebanyak 1 unit,” ujar lagi.

  • Bagikan

Exit mobile version