Masa Tugas Berakhir, Asrun Lio Kembali Dilantik Menjadi Penjabat Sekda Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tiga bulan mengemban amanah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra sejak 22 April lalu, Asrun Lio menunjukkan kinerja maksimal. Performa kerja Asrun Lio mampu meyakinkan Gubernur Sultra Ali Mazi untuk melantiknya kembali menjadi Pj.Sekda Sultra di Jakarta, Kamis (28/7), kemarin.

Dengan posisi yang sama, Asrun Lio juga dilantik di tempat yang sama yakni di Menara Global Kantor Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta. 22 April lalu, Asrun Lio dilantik Gubernur Sultra Ali Mazi di Menara Global pula.

Gubernur Ali Mazi mengatakan, perpanjangan masa jabatan Pj.Sekda Asrun Lio penting dilakukan karena masa jabatan yang diemban sebelumnya telah berakhir pada beberapa hari yang lalu. Perpanjangan masa jabatan Pj Sekda sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang antara lain mengamanatkan bahwa Pj Sekda dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan Pj Sekda ditetapkan.

Penetapan pengangkatan Pj Sekda Provinsi Sultra Asrun Lio, kata Gubernur Ali Mazi, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 821/4238/SJ tanggal 22 juli 2022, perihal persetujuan penunjukan Pj Sekda Provinsi Sultra.

“Seperti yang pernah saya kemukakan pada kegiatan yang sama di tempat ini, bahwa sekretaris daerah mempunyai peran penting dan sangat strategis, karena berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan daerah, menata administrasi organisasi pemerintah daerah, membina pegawai daerah, dan membangun hubungan kerja sama yang baik dengan DPRD, Forkopimda dan institusi atau lembaga terkait lainnya,” ujar Gubernur Ali Mazi.

  • Bagikan