FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Roy Suryo ditahan usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
“Setelah dilakukan riksa dari tadi siang maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dan mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan saat melakukan siaran pers, Jumat (5/8/2022).
Endra Zulpan menjelaskan, Roy Suryo dijerat UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan akan ditahan selama 20 hari.
Menanggapi berita itu, pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean merasa bangga dengan kinerja yang dilakukan oleh institusi kepolisian RI.
“Saya Ferdinand Hutahaean, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada institusi Polri terkhusus kepada Polda Metro Jaya atas tegaknya azas2 penegakan hukum dimana tersangka PENISTAAN AGAMA, ROY SURYO TELAH DITAHAN OLEH PENYIDIK,” tulisnya di akun Twitter pribadinya @FerdinandHutah4.
Ia juga berharap dengan keputusan Polda Metro Jaya tersebut, bisa menghilangkan rasa sakit hati dari pemeluk Buddha yang merasa terhina atas kelakuan Roy Suryo.
“Saya berharap bahwa tindakan penyidik yang menahan TERSANGKA ROY SURYO bisa memberi rasa keadilan bagi korban umat Buddha, khususnya pelapor,” harap Ferdinand. (Multazim/Fajar)