Masa Jabatan Berakhir, Tiga Bupati di Sultra Menanti Keputusan Mendagri

  • Bagikan
Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, H Lukman Abunawas

FAJAR.CO.ID — Tiga bupati di Sultra akan berakhir masa jabatannya pada Agustus ini. Bupati Kolaka Utara (Kolut) Nur Rahman Umar dan Bupati Bombana Tafdil purna tugas pada 22 Agustus. Disusul Bupati Buton La Bakry berakhir masa jabatan 24 Agustus.

Rekam jejak calon Penjabat (Pj) Bupati yang akan mengendalikan tiga kabupaten itu masih dikaji tim di Kemendagri. Pemprov Sultra kini sedang menanti keputusan Mendagri Tito Karnavian.

Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas mengungkapkan, pemprov telah mengusulkan nama-nama calon Pj Bupati kepada Kemendagri untuk diseleksi dan ditetapkan sebagai Pj.Bupati.

“Sementara berproses di Kemendagri,” ujarnya kepada Kendari Pos usai mengisi acara di TV Sultra, Kamis (11/8), kemarin.

Menurut Wagub Lukman, penetapan Pj.Bupati adalah domain dari Kemendagri. Pemprov Sultra hanya sebatas mengusulkan nama-nama pejabat eselon II baik yang berasal dari rekomendasi Gubernur Sultra maupun dari usulan DPRD kabupaten.

Ditanya soal nama-nama pejabat eselon yang diusulkan, Wagub Lukman enggan menyebut. Yang jelas, mereka yang diusul merupakan pilihan langsung dari Gubernur Sultra Ali Mazi.

“Ada peluang tiga orang. Itu usulan gubernur. Tapi kita tunggu kebijakan (keputusan) Mendagri,” ungkap Wagub Lukman Abunawas.

Terpisah, Asisten I Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sultra, Muhammad Ilyas Abibu, mengatakan, berkas calon Pj.Bupati sudah diusulkan ke Kemendagri.

Selain Pemprov dan Kemendagri yang masing-masing mengusul tiga nama, DPRD kabupaten dan kota juga sudah diberi kewenangan mengusulkan nama Pj.Bupati. “Semua berkas (Pj Bupati) sudah masuk ke Kemendagri,” ungkapnya.

  • Bagikan