Diduga melakukan Penambangan Ilegal Dikawasan Hutan di Konawe Utara, 11 Orang dan Sejumlah Alat Berat Diamankan Tim Gabungan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE UTARA – Tim operasi gabungan pengamanan Kawasan hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Laiwoi Utara pada tanggal 11 Agustus 2022 berhasil mengamankan 4 unit excavator serta 2 unit kendaraan double cabine yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan nikel secara illegal di dalam Kawasan hutan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.

“Kegiatan operasi ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra,” ungkap Muhammad Amin, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Wilayah I Makassar Balai Gakkum LHK Sulawesi kepada fajar.co.id, Minggu (14/8).

Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra, Kejati Sultra serta KPH Unit Laiwoi Utara di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan adanya 4 unit Excavator yang diduga telah melakukan penambangan nikel secara illegal serta 2 unit Kendaraan mobil double cabine yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan operasional penambangan Nikel dalam Kawasan hutan tersebut.

“Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan 11 orang pelaku yang saat ini masih dalam proses pengambilan keterangan oleh Tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi,”bebernya.

  • Bagikan