Mafia Tanah, 44 Hektar Lahan Pemprov Sultra Raib

  • Bagikan
Sengketa lahan Pemprov seakan tak pernah berakhir. Lahan PGSD menjadi salah satu aset pemerintah yang masih berproses. Padahal putusan MA telah menguatkan posisi Pemprov sebagai pemilik lahan yang sah.

FAJAR.CO.I, KENDARI — Keberadaan mafia tanah di Kota Kendari bukan sekedar isu semata. Tidak hanya lahan masyarakat, para mafia ini dengan berani dan sedikit nekat mencaplok aset pemerintah. Sejauh ini, puluhan hektar lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) raib dan dijual ke masyarakat.

Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Sultra Kamari SH MH mengatakan telah melakukan identifikasi aset lahan Pemprov pasca ditunjuk gubernur sebagai tim penyelamat aset Pemprov.

Berawal dari pendataan tersebut, pihaknya menemukan beberapa aset milik Pemprov (lahan) telah dijual oknum yang tidak bertanggung jawab.

Luas lahan yang telah dijual lanjutnya, sekitar 44 ribu meter persegi atau 44 hektar. Lokasinya tersebar di beberapa titik di Kota Kendari.

Lahan yang Dijual
-Luasnya 44 Hektar
-Diduga Libatkan Oknum PNS, pejabat dan swasta
-Laporannya Telah Dirangkum dalam 16 Jilid
-Dokumen Telah Diserahkan ke Kejati Sultra
-Kejati Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan

Lokasi
-Kawasan Nanga-nanga
-Mokoau
-Kemaraya
-Lahan P2ID
-Samping Polresta Kendari
-Belakang kantor Gubernur
-Sekitaran Stadion Lakidende

“Secara keseluruhan, ada 44 hektar. Mulai di kawasan Nanga-Nanga, Mokoau, Kemaraya, Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) dan di sebelah kantor Polresta Kendari. Ada juga di belakang kantor gubernur dan sekitar stadion Lakidende,” rincinya kemarin.

Dirinya menduga sindikat penjual lahan aset Pemprov ini adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), pihak swasta yang melibatkan oknum pejabat pemerintah.

  • Bagikan