Sopir Penabrak Anak SD di Watu-watu Akhirnya Menyerah Diri

  • Bagikan
Pelaku tabrak lari di Watu-watu menyerahkan diri

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pelaku tabrak lari yang bernama Herdin Andriadi (20) yang mengakibatkan seorang anak Sekolah Dasar (SD) kelas 1 bernama Nursiah (8) meninggal dunia, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Satlantas Polresta Kendari, Senin (15/8).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman kepada fajar.co.id, Senin (15/8).

“Selamat pagi rekan rekan, bahwa pelaku tabrak lari telah menyerahkan diri,”ungkapnya.

Lanjutnya, untuk pelaku atau pengemudi yang melakukan tabrak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dijerat Pasal 310 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Menurut pasal 310 UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mendapat ancaman pidana mencapai 5 tahun penjara, bahkan jika korbannya meninggal ancaman pidananya 6 tahun penjara. Sedangkan apabila kecelakaan lalu lintas tersebut dilakukan dengan kesengajaan maka, ancaman pidananya dua kali lipat,”pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa pada hari Minggu (14/8) sekira pukul 14.00 WITA, seorang anak bernama Nursiah (8) yang masih duduk di Kelas 1 Sekolah Dasar (SD) menjadi korban tabrak lari tepatnya di Jalan Mayjen Soetoyo Depan Kantor Bappeda Sultra, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dan akhirnya harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Santa Anna, hanya sayang korban tidak dapat diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.(IMR/FNN)

  • Bagikan