FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara Andy Sonny ditahan oleh KPK dengan dugaan penerimaan suap atas kasus suap Eks Gubernur Sulsel nurdin abdullah (NA).
“Penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Kamis, (18/8/2022).
Dia menjelaskan, dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta
persidangan dalam perkara Terpidana nurdin abdullah dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Selain Andy Sony (AS) tiga auditor lainnya yang ditahan yakni Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel sekaligus Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).
Keempat tersangka baru ini diberikan uang oleh Mantan Sekretaris PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) yang telah ditahan lebih awal bersama nurdin abdullah.
Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW dan GG dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 Miliar dan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan.