Pemkab Konawe Gelar Soft Opening Mall Pelayanan Publik yang Terdiri 71 Jenis Layanan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menggelar Soft Opening atau pembukaan Mall Pelayanan Publik (MPP), Jumat (19/8/2022).

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan peresmian mall pelayanan publik tersebut, sebagai sarana percepatan pelayanan penanaman modal dan realisasi investasi di Kabupaten Konawe.

“Dengan pembukaan pengoperasian MPP yang representatif ini akan memiliki dampak signifikan terhadap pelayanan kemudahan para investor dan para pelaku usaha untuk berinvestasi di Konawe,”tuturnya.

Lebih lanjut, kata Ferdinand dengan besarnya nilai investasi yang masuk didaerah ini dapat memberikan dampak positif antara meningkatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya pendapatan perkapita dan bertambahnya kesejahteraan masyarakat, dan meningkatnya indeks harapan hidup masyarakat kabupaten konawe, karena Kabupaten Konawe ini adalah masa depan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Indonesia pada umumnya.

“Saya berharap kebersamaan dan kerjasama semua pihak karena sukses tidaknya program pembangunan di suatu daerah bukan hanya karena peran pimpinan daerahnya semata,” ujarnya.

Ia berharap, Dengan tersedianya MPP ini maka akan makin cepat, makin mudah, makin terjangkau, nyaman, dan aman dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, jangan sebaliknya.

“Karena pada dasarnya di Kabupaten Konawe ini telah banyak melahirkan berbagai bentuk pelayanan yang semakin memudahkan masyarakat,”tandasnya

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Konawe, Burhan mengatakan pembangunan dan penyelenggaraan MPP di seluruh Indonesia didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang terbaru Nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP dan kemudian Peraturan MenpanRB yang terbaru Nomor 92 tahun 2021 tentang pedoman teknis penyelenggaran MPP.

  • Bagikan