“Penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik pun melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat guna aset recovery,”pungkasnya.(IMR/FNN)
Beranda
Peristiwa
Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai Naik Penyidikan