Namun, sampai hari ini, Awaluddin belum menerima SP tersebut karena merasa tidak bersalah dan bahkan meninggalkan site serta tanggung jawab kerja tanpa ada konfirmasi baik kepada atasan langsung maupun kepada departemen HRD sehingga dapat dikategorikan mengundurkan diri sepihak.
“Sesuai aturan perusahaan, jika ada salah satu karyawan yang meninggalkan site selama 3 sampai 5 hari tanpa ada konfirmasi maka dianggap mengundurkan diri. Jadi sama sekali tidak ada pemecatan, yang ada hanya surat peringatan karena memang ada kelalain yang dibuat saudara Awaludin”, jelas Edy Siswanto dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Selasa (6/9).
Kemudian, terkait adanya informasi mengenai pemberian SP kepada pengawas / Foreman Mining itu tidak benar. Saudara Awaluddin hanya menerima informasi sepihak, aktualnya penanggung jawab pekerjaan tersebut adalah time keeper sesuai dengan kontrak kerja dan job desk yang bersangkutan.
“Sampai dengan saat ini, pihak HRD tidak ada mencabut SP untuk pengawas/Foreman Mining karena memang tidak ada SP untuk mereka”, tegasnya.
Lebih lanjut, Edi Iswandi mengatakan bahwa Saudara Awaluddin juga diduga melakukan provokasi kepada Pengawas/Foreman Mining terkait SP tersebut sehingga mengakibatkan pengawas sempat tersulut emosi ke kantor HRGA.
Kemudian, ia juga mengungkapkan bahwa Manajemen PT Tiran Indonesia dalam penegakan aturan kerja sesuai dengan peraturan perusahaan yang telah dibuat serta UU ketenagakerjaan yang berlaku saat ini dan tidak melihat dari sisi lokal maupun non lokal serta berlaku merata untuk semua kalangan karyawan.