Sambungnya, jadi gini, semua ini data-data kita, berawal dari data tingkat bawah, kemudian masuk kedalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kemudian data dari DTKS ini, kemudian kami kirim ke pusat, dan pusatlah yang menfilter, artinya bahwa yang masuk dalam DTKS itu adalah Calon Penerima BLT, walaupun juga dia sudah kategori miskin, tetapi tidak seluruhnya juga, karena pusat juga memverifikasi itu, barangkali banyak faktor disitu yang dilihat, sehingga tidak bisa tercover semua, karena ini karena faktor anggaran kita.
“Tetapi, dari 50.000 Kepala Keluarga (KK) miskin kita yang ada dalam DTKS, kan bukan hanya BLT ini bantuan kami dari Kemensos, ada PBI BPJS, ada Kartu Indonesia Pintar (KIP) itu juga program dari Kemensos yang terpadu pada Dinas Pendidikan, ada juga pemberian bantuan kepada penyandang disabilitas, jadi itu semua dipadukan, jadi seperti itu,” imbuhnya.
Lanjutnya, jadi penerima PKH atau BPNT, mereka otomatis BLT BBM, karena dia sudah jelas kategori miskin benaran, jadi itu memang, dalam aturan juknis kemarin, bahwa yang menerima atau wajib menerima adalah penerima PKH dan Penerima BPNT.
“Untuk masyarakat yang belum tercover, tentu kita masih berupaya, tapi sebenarnya kalau kita melihat yang belum, kita juga lagi memikirkan, karena kemarin ada kebijakan pusat, dana bagi hasil (DBH) itu juga barangkali bisa jadi satu pintu masuk atau juga, saya punya pemikiran dengan teman-teman, kalau bisa juga daerah punya bantuan sosial (bansos) daerah, supaya yang tidak tercover, mudah-mudahan kedepan kita juga bisa pikirkan itu, jadi daerah juga punya peran dalam bansosnya daerah,”bebernya.