Tiga Gubernur Sulawesi Tolak Perpanjangan IUP PT Vale, Hasrullah: Masyarakat Cuma Dapat Kerusakan Alamnya

  • Bagikan
Dr Hasrullah

Diketahui sebelumnya, Tiga Gubernur Sulawesi tegas menolak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur.

Gubernur tersebut antara lain Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura.

Hal ini ditegaskan ke tiga pimpinan daerah tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara di depan Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dalam kesempatan tersebut berkomitmen dan bertekad untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT. Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur. Serta meminta lahan Kontrak Karya tidak diperpanjang.

“Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. serta Lahan Kontrak Karya tidak diperpanjang, Lahan Kontrak Karya wajib menjadi milik Pemprov. Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim,” ujarnya.

Menurutnya, konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Vale sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

“Kita ingin konsesi eks tambang vale di Sorowako bisa diserahkan ke BUMD. Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim sudah waktunya tidak hanya jadi penonton,” jelasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version