Tanggapi Video Viral Terkait Lahan Satbrimob, Ini Penjelasan Kabid Hukum Polda Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Beredarnya dua video amatir di media sosial dari akun facebook Masyarakat Baruga Pousu Jaya yang memperlihatkan adanya perdebatan antara oknum Brimobda Polda Sultra dan seorang warga Desa Puosu Jaya, yang diketahui bernama Zami Rianto diatas sebuah lahan di dekat Mako Brimobda Polda Sultra, akhirnya mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Satuan Brimobda Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek guna memberikan klarifikasi kepada publik.

“Ijin, kami selaku kuasa hukum dari Sat Brimob Polda Sultra kami akan klarifikasi tentang lokasi ini, pertama, lokasi diatas sudah berproses secara perdata samalpai tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan Putusan Nomor perdata 51/I2006/1844k/ 2004, bahwa lokasi diatas adalah sah kepemilikan Sat Brimob Polda Sultra, dan putusan terlampir,”terang Kabid Hukum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek kepada fajar.co.id, melalui grup wartawan Polda Sultra, Sabtu (10/9).

Kedua, tanah tersebut sudah bersertifikat dengan NIB : 21.07.04.09.00511, tertanggal 25 September 2015. Sertifikat terlampir, dan ini sudah masuk dalam SIMAK BMN, yakni Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) Barang Milik Negara (BMN)

“Perlu dijelaskan bahwa tanah seluas 120 hektar (Ha) diserahkan oleh Bupati Kendari Andri Jufri, S.H. berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No. 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980 kepada Polri cq. Polda Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra), dan setelah melalui proses penelitian yang dilakukan oleh Tim 9 dan Tokoh Masyarakat waktu itu, diantaranya H. Surabaya dan kawan-kawan (dkk) dan Camat waktu itu adalah Abdul Samad, BA,”jelasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version