Dari Mana Zaami Rianto Mendapatkan Tanah di Lahan Brimob Sultra? ini Penjelasan Kabid Hukum Polda Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Terkait adanya klaim seorang warga bernama Zaami Rianto terhadap Lahan Brimob Polda Sultra di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dalam video viral yang beredar beberapa waktu yang lalu, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Sultra, Kombes Pol Laode Proyek Widu ungkap fakta dan historinya.

“Yang kedua, saya akan mengklarifikasi, seperti apa sih, ceritanya sampai terjadi sedikit konflik yang terjadi di lahan Brimob. Jadi saya cerita dulu, riwayat atau historis lokasi yang kemarin diklaim ini,”ungkap Kabid Hukum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek Widu saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Selasa (13/9).

Lanjutnya, Ini awal munculnya lokasi ini ditahun 2001, ada gugatan perdata, Lasemi Arif Pombili dan kawan-kawan (dkk), disitu masuk Suleman Lamo, Siti Asri, Lamenggo kemudian Wedoidoi mengugat Polri dan mengugat Brimob.

“Dan putusan perdatanya yakni No.45 tahun 2001 di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, sah SK 137 Tahun 1980 kepemilikan Polri, lalu mereka banding kasasi di tahun 2005, dengan nomor putusan 1844 tahun 2005, dan menguatkan juga putusan PN Kendari. Jadi itu tentang lokasi SK 137 Tahun 1980,” Kata Kabid Hukum Polda Sultra ini sambil menunjukkan surat putusan perdata baik dari Mahkamah Agung (MA) maupun dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada awak media.

Sambungnya, setelah secara perdata menang, Mahkamah Agungnya menang, di tanggal 14 Maret 2007 dilakukan eksekusi pengosongan lahan, saya garis bawahi, karena kemarin yang disampaikan dalam video itu, katanya tidak ada pengosongan lahan disitu, yang dikosongkan itu seluruhnya seluas 12,5 hektar pada 14 Maret 2007.

  • Bagikan