“Setelah dilakukan pengosongan, diurus sertifikatnya, inilah sertifikatnya, sertifikat nomor 00002 seluas 12,5 hektar, Jadi sertifikatnya ada dua, yang sertifikat 0002 dan sertifikat 00003 yang terbit ditahun 2019, dan ini juga melalui proses perdata,”terangnya.
Kata mantan Kabid Humas Polda Sultra ini, bahwa tidak ada pengusuran-pengusuran tanpa proses, ini sertifikatnya.
“Sekarang pertanyaannya, darimana Pak Zaami Rianto muncul tiba-tiba datang mengklaim lahan disitu? dari mana oknum ini mengklaim tanah disitu, ternyata setelah inventarisnya kita cek, ia membeli lokasi lahan itu sama Suleman Lamo, yang sudah kalah perdata, ia membeli disitu 85 meter x 165 meter totalnya sekitar 1,4 hektar,”bebernya
Kata Kuasa hukum Brimobda Polda Sultra ini, bahwa Ia (Zaami Rianto) membeli lahan dari Suleman Lamo yang sudah kalah perdata, dilokasi yang 12,5 hektar ini, disitulah munculnya dia disitu, muncul pak Zaami Rianto ini.
“Terus siapa Suleman Lamo ini, dia ini mantan Kepala Desa (Kades) periode 1987 – 1994, ia (Zaami Rianto) membeli dari mantan kades itu, tapi Pak Suleman Lamo ini gugatan mereka ini kalah, dikalah gugatannya,”jelasnya.
Lanjutnya, setelah kalah perdata, mereka tidak berhenti sampai disitu, ditahun 2015, muncul gugatan PTUN, mereka mengugat itu sketsa SK. 137 Tahun 1980.
“Siapa lagi yang ada disitu (gugatan PTUN) ini? Itu ada Pak Zaami Rianto disitu, sebagai penggugat intervensi ke III, dia masuk disitu, ini ada lembarnya disini dalam putusan dan tuntutan, ini ada nama Zaami Rianto,”bebernya.