“Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka, berawal pada hari Kamis, (1/9) sekira Jam 17.00 WITA, anggota lidik Satresnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Mekar Baru,”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Kendari, AKP Abdul Maing. K dan Didampingi Ps. Kasubnit 1 Resnarkoba Polresta Kendari Aipda Rukman, Selasa (13/9).
Lanjutnya, setelah itu anggota lidik Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di wilayah yang dimaksud dan sekira jam 23.00 WITA, anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RR di dalam sebuah kamar Kost Nabila yang terletak di Jalan Mekar Baru, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 buah Tas kecil berwarna orange di dalam lemari pakaian dalam kamar kost tersebut, yang berisikan 66 paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 27,80 gram,”jelasnya.
Sambungnya, selain itu, tim juga menemukan barang bukti non narkotika yakni 3 klik sachet kosong, 1 timbangan digital, 1 sendok sabu-sabu, 1 buah gunting dan 1 kotak plastic bening yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya.Anggota lidik juga mengamankan 1 unit handphone Vivo dengan no sim card milik Tersangka.
“Setelah itu tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,”imbuhnya.
Katanya lagi menambahkan, menurut pengakuan tersangka RR (27), bahwa ia menerima 71 paket Narkotika jeini sabu-sabu dari seorang lelaki inisial OM di Lorong Paris, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dan telah diedarkan sebanyak 5 paket sabu-sabu di dua tempat yang berbeda yaitu yang pertama tersangka tempel 1 paket Sabu-sabu dibawah pot bunga di pinggir Jalan Sam Ratulangi di Kelurahan Mandonga,