“Sedangkan, yang kedua tersangka tempel sebanyak 4 paket Sabu-sabu dengan titik tempat yang berbeda didalam lorong yaitu Jalan Mekar Baru, Lorong Mbah Dukun, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,”bebernya.
Lebih lanjut Abdul Maing mengatakan bahwa tersangka mengaku bahwa baru pertama kali menerima paket sabu-sabu dari lelaki inisial OM, tersangka mengaku mendapat imbalan Rp 100.000,-, apabila berhasil mengedarkan 1 gram Narkotika jenis Sabu-sabu dari lelaki inisial OM tersebut.
“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Satresnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial OM tersebut,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka RR (27) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang – Undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.(IMR/FNN).