Kata Dody menambahkan jadi rekening itu adalah rekening nominatif yang arti kata rekening yang sudah tidak digunakan lagi.
“Dan ini merupakan hasil penyidikan pidsus Kejati Sultra sesuai Sprindik tanggal 11 Juli 2022,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan pasal yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, pasal 8 Junto Pasal 18 Undang- Undang (UU) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 4 tahun penjara.(IMR/FNN).