Lanjutnya, kami masih dalam proses pendalaman terhadap klien kami, yang jelasnya klien kami selaku tersangka tetap kooperatif sampai saat ini, jadi kami selaku kuasa belum mendalami, karena yang bersangkutan baru angkat kuasa ke kami, masih kami pelajari.
“Sangkaan penyidik, yakni dalam tindak pidana korupsi, klien kami sebagai sundries di Bank Sultra. Adapun status klien kami di Bank Sultra sudah tidak lagi sebagai karyawan Bank Bank Sultra, jadi dia ini mantan karyawan Bank Sultra, ia tidak menjadi karyawan Bank Sultra setelah kasusnya ini mencuat.
Sambungnya lagi, kemungkinan dari Juli, tapi belum ada konfirmasi ia keluar dari bulan kapan dari Bank Sultra.
“Saat pemeriksaan, klien kami santai saja, ia sampaikan apa yang dia tahu, kooperatif kepada penyidik, biasa saja. Jadi kurang lebih 4 jam, klien kami diperiksa,”pungkasnya.(IMR/FNN).