Kasat Reskrim Polresta Kendari: Pembelian BBM Dengan Jerigen untuk Pertanian dan UMKM, Harus Mendapat Surat Rekomendasi Kepala Desa atau Lurah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Banyak pengisian BBM mengunakan Jerigen di SPBU di Kota Kendari, Polresta Kendari tegaskan agar jangan lagi ada pengisian BBM mengunakan Jerigen tanpa Surat Rekomendasi dari Kepala desa atau Lurah.

Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dihadapan pihak Pertamina, pemilik SPBU serta pengawas SPBU yang hadir dalam rapat koordinasi di Aula Rupatama, Polresta Kendari, Selasa (20/9).

“Yang pertama, Isi tangki sesuai kapasitas, yang kedua, SPBU itu kan tempat penyaluran akhir, ini ranahnya Pertamina, apabila SPBU tidak menjadi tempat penyaluran akhir, maka akan ditindak, artinya apa? jangan lagi mengisi jerigen berlebihan, boleh jerigen berlebihan tapi harus ada surat keterangan atau surat rekomendasi (dari kepala desa atau Lurah untuk kepentingan pertanian dan UMKM), kalau juga surat rekomendasi juga berlebihan, kan tidak masuk akal, artinya, jangan lagi mengisi jerigen.

Lanjutnya, jadi kalau seperti itu (mengisi jerigen) terjadi di SPBU Rabam, itu tidak masuk akal, kalau disitu ada surat rekomendasi dari kepala desa atau lurah, kalau seperti di Cialam, di Ranomeeto, itu masuk akal, saya rasa bapak lebih mengerti daripada saya, apa itu penyaluran akhir, ada surat edaran menteri ESDM kan, bahwa SPBU itu adalah penyaluran akhir.

“Jadi solusinya ada tiga yang kita sepakati, pertama komitmen moral, yang kedua tidak boleh mengisi BBM diluar kapasitas, jadi kalo motor isinya cuman 1 liter, jadi 1 liter saja isi, mobil Avanza itu hanya 45 liter kalau saya nda salah di STNKnya, Pajero berapa, Truk berapa, ini yang antri panjang ini saya lihat Pertalite,”pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version