FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati kembali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dan kali ini dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Kendari, Selasa (20/9).
Dan kegiatan ini disambut dengan antusias oleh Kepala Sekolah SMAN 5 Kendari, Guru, siswa dan siswi SMAN 5 Kendari, dengan materi terkait tugas dan fungsi Kejaksaan, sosialisasi Undang-undang Narkotika, serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jadi hari ini Selasa, 20 September 2022 sekira pukul 10.00 wita telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 5 Kendari, dengan materi tugas dan fungsi Kejaksaan, UU Narkotika dan UU ITE,”ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH.
Lanjutnya, kegiatan tersebut di ikuti 50 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah SMAN 5 Kendari beserta guru-guru.
“Pada kesempatan ini, saya selaku narasumber menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, dan bagaimana kita harus bijak bermedia sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016,”pungkasnya.
Untuk diketahui, setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dan siswa dan siswi SMAN 5 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber dan diberi hadiah.
Kegiatan selesai sekira pukul 12.00 WITA dan ditutup dengan pemberian cinderamata kepada siswa-siswi.(IMR/FNN).