Respon Keluhan Warga Kota Kendari Terkait Antrian BBM, Polresta Kendari Panggil Pihak Pertamina dan Pemilik SPBU, Ini 3 Kesepakatannya

  • Bagikan

Lalu, ada Pasal 56, yang berbunyi pada ayat
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya. Dan pada ayat (2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version