“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, yang tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan,”imbuhnya.
Lebih lanjut Purwatmo menjelaskan bahwa selain melakukan pemusnahan BMN, Bea Cukai Kendari hari ini juga melaksanakan serah terima barang Hibah BMN kepada Pemerintah Kota Kendari, berupa total sejumlah 46 unit alat pemadam kebakaran, yang terdiri dari 26 Unit Fire Extinguisher 3 kg, dan 20 Unit Fire Extinguisher 50 kg.
“46 unit alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai
Kendari tahun 2020, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 junto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,”bebernya.
Katanya lagi, bahwa selama tahun 2022, Bea Cukai Kendari telah melakukan penyidikan sebanyak 2 kali
terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang Cukai, dengan barang bukti berupa barang kena
cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.161.000 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.513.321.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 951.159.000,- dan Bea Cukai selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Setelah dilaksanakannya Operasi Gempur Rokok Ilegal I secara serentak di seluruh Indonesia pada bulan
Mei – Juni tahun 2022, maka pada bulan September ini, Bea Cukai kembali melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kedua secara serentak di seluruh Indonesia. Dan kegiatan pemusnahan pada hari ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal. Kami berpesan kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perundang undangan di bidang cukai,”terangnya.