Wakapolda Sultra: Tilang Elektronik di Kota Kendari Sudah Berlaku Sejak 1 September 2022, Penguna Jalan Diharapkan Taat Aturan Lalu Lintas

  • Bagikan

“Pelanggaran prioritas contohnya komponennya tidak lengkap, kemudian tidak pakai helm, kemudian kendaraannya tidak sesuai, ada yang bonceng tiga, itu yang kira-kira fatalitas mengakibatkan kecelakaan,”imbuhnya.

Sambungnya, untuk marka jalan, seperti yang tadi disampaikan oleh Wakapolda, sebetulnya kita sudah menyurat ke Kepala Balai maupun Dishub, dan sudah memberikan respon karena memang ini kebetulan mendekati akhir anggaran, mereka mengadakan revisi, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera dilengkapi.

“Kalau plat diluar DT, kita sementara sudah konekting, tapi kita perlahan, kita tidak bisa dalam waktu cepat prosesnya, tapi sudah bisa terproses, karena ini sudah nasional,”pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan (Dishub) Kota Kendari La Ode Abdul Manas Salihin menambahkan bahwa terkait Marka jalan di Kota Kendari pihaknya sudah melakukan pembenahan

“Seperti yang pak Dirlantas tadi sampaikan, ada 5 titik prioritas yang sudah kami laksanakan, dan untuk di jalan-jalan Kota, markanya sudah kami benahi,”tutupnya.

Untuk diketahui, seperti yang diberitakan sebelumnya, terdapat 16 titik kamera di Kota Kendari yakni 7 kamera ETLE dan 9 kamera monitoring.

Tujuh kamera ETLE terdapat di simpang batas kota, Bundaran Adi Bahasa, Simpang Pasar Baru, Simpang Bank Sinar Mas, Simpang Pos Lantas MTQ, Jalan Made Sabara (depan Toko Kue Capriska, dan
Simpang Kantor Pajak.

Ada 9 kamera monitoring berada di Jalan Laode Hadi By Pass, depan Honda Gratia, Simpang empat Wua-wua, Jalan A. Yani dekat Ace Informa, Simpang Pos Lantas MTQ, Simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan. Z.A. Sugianto Jembatan Triping, Bundaran Tank dan Jembatan Teluk Kendari (JTK).

  • Bagikan

Exit mobile version