Cara Lapor Pajak Online Lewat Efiling yang Cepat dan Mudah

  • Bagikan

4. Formulir 1771

Apakah wajib pajak hanya merupakan pribadi? Bagaimana dengan perusahaan? Nah, cara lapor efiling pajak online perusahaan tidak berbeda jauh dengan wajib pajak pribadi. Hanya saja, perusahaan wajib menggunakan formulir 1771 dalam pelaporannya. 

Beberapa formulir diatas sekilas terlihat mirip, lalu apa yang membedakan formulir 1771 dan 1770? Formulir 1770 digunakan oleh pemilik badan usaha dapat menggunakan formulir 1770 sedangkan formulir untuk badan usahanya adalah 1771.  

Cara Mendapatkan EFIN

Jika kamu telah memahami dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pelaporan pajak, langkah selanjutnya adalah menyiapkan EFIN. Langkah pembuatan EFIN adalah sebagai berikut.

  1. Masuk ke laman pajak.go.id dan temukan fitur pembuatan EFIN. Pastikan koneksi internet kamu stabil, ya.
  2. Setelah mendaftarkan akun lalu unduh formulir EFIN.
  3. Masih dalam website yang sama, akses laman pembuatan EFIN.
  4. Isilah formulir NPWP.
  5. Ikuti instruksi selanjutnya kemudian unggah foto kamu.
  6. Setelah selesai, pemberitahuan akan dikirim ke email yang kamu daftarkan.
  7. Untuk mengakses file EFIN tersebut, kamu membutuhkan 6 digit kata sandi yang diambil dari NPWP.

Cara Registrasi DJP Online

Setelah melakukan semua langkah di atas, cara lapor efiling pajak online selanjutnya adalah registrasi akun di DJP online.

Pertama, buka website djponline.go.id. Setelah memilih opsi “belum registrasi”, isikan NPWP, EFIN, serta kode keamanan pada laman pendaftaran. Setelah itu verifikasi data diri kamu. 

Pada tahap ini, sistem akan mengirimkan email yang harus dikonfirmasi. Jadi, pastikan emailmu aktif ya. Jika sudah menerima email, klik tautan di dalamnya dan pastikan kamu login lagi menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat. Mudah bukan?

Tata Cara Lapor Efiling pajak online lewat efiling

Tata cara lapor efiling pajak online berikut ini adalah langkah terakhir dalam pelaporan pajak. Simak yuk!

  1. Buka laman djponline.go.id. Login dengan menggunakan NPWP dan kata sandi.
  2. Temukan fitur efiling.
  3. Mulailah pelaporan pajak pada pilihan “Buat SPT”.
  4. Terdapat formulir singkat SPT yang akan muncul.
  5. Setelah itu pilih jenis SPT. Sesuaikan dengan identitas, semisal 1770S untuk penghasilan 60 juta ke atas dan 1770SS untuk penghasilan kurang dari 60 juta. Lalu isilah formulirnya.
  6. Jika selesai mengisi formulir SPT, akan muncul ringkasan SPT. Ikuti instruksi yang tertera pada halaman.
  7. Terakhir, cara lapor efiling pajak online tahunan adalah buka email kamu dan pastikan kamu telah menerima Bukti Penerimaan Elektronik SPT tahunan.

Bagaimana? Mudah bukan tata cara lapor efiling pajak online lewat efiling ini? Cukup menggunakan smartphone atau laptop kamu sudah bisa melakukan pelaporan dan dalam beberapa menit akun Efin dan efiling pajak Anda pun sudah jadi. Jadi, yuk lapor pajak tepat waktu!

  • Bagikan