Viral Kibarkan Bendera Nasdem, Kepala Badan Kesbangpol Konawe Dicopot

  • Bagikan
Kepala Badan Kesbangpol Dicopot usai videonya viral mengibarkan Bendera Nasdem.

KSK menuturkan pelanggaran terhadap asas netralitas ASN dapat berakibat fatal bagi abdi negara tersebut. Oleh karena itu, pelanggar netralitas dapat dikenakan sanksi administrasi ringan, sedang, maupun berat.

“Netralitas ASN tersebut sudah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Termasuk, UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu),” tandasnya.

Untuk diketahui, pada kesempatan itu Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa juga melantik Busran dengan jabatan baru sebagai Kasubbag Protokol Setkab Konawe. Busran sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Konawe.(kn/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version