FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Langka Dewan Perwakilan (DPR) RI melakukan pencopotan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Awasnto mendapat kecaman dari Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie.
Prof Jimly pun memastikan bahwa proses pencopotan Aswanto yang kemudian digantikan oleh Guntur Hamzah sebagai tindakan yang tidak sah dan melanggar aturan.
“Tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum,” ujar Jimly saat dihubungi, Jumat.
Sebelumnya, DPR RI melakukan Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam rapat itu, DPR memutuskan untuk tidak memperpanjang masa dinas Aswanto sebagai Hakim Konstitusi, dan kemudian menetapkan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK pengganti.
Atas fenomena itu, mantan Ketua MK itu menyarankan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Keppres sebagai tindak lanjut dari hasil rapat paripurna DPR RI tersebut.
“Presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan Keppres pemberhentian Hakim Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya,” ucap Jimly.
Prof Jimly menyebut, Keppres tentang pemecatan Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah berpotensi digugat di PTUN. Alasannya, proses itu tidak prosedural bahkan terkesan semena-mena dan sewenang-wenang.
Karenanya, dia menilai akan lebih baik jika presiden tidak menindaklanjuti hasil rapat paripurna DPR tersebut. “Jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Keppres sama sekali,” pungkas Jimly. (jpnn/fajar)