“Adapun untuk usulan warga terkait sumur bor, insya Allah, karena memang sejak tahun 2020, pemerintah kota Kendari sudah tidak bisa mengadakan sumur bor, dan pada lari ke aspirasi DPRD Provinsi, makanya tadi saya sampaikan tadi, agar silahkan berkomunikasi dengan staf saya untuk segera dilihat titiknya, nanti kita ajak dari dinas terkait untuk datang melihat sehingga insya Allah di tahun 2023 bisa kita masukan,” ucapnya.
Kata Ketua Fraksi Golkar Sultra ini, untuk bantuan sumur bor itu tergantung dari hasil dari masyarakat menunjukkan dimana titiknya, biasanya yang kita lakukan dalam satu wilayah itu sampai 3 titik sumur bor, misalnya di Kelurahan Pondambea kita taruh 3 titik dan nanti dilihat diwilayah mana yang membutuhkan, tapi tidak bisa berada dalam satu RT yang sama, tapi dia perlingkungan.
“Terkait persoalan jalan, saya tidak bisa komentar, selama dia masih ruas pemerintah kota, susah kita mau intervensi, yang namanya bekas diaspal, kita mau lapis paving blok, tapi kalau jalan lingkungan bisa, apalagi tadi hasil diskusi saya bahwa jalan paving blok ini kan, program kotaku yang diurus melalui aspirasinya pak Ridwan Bae, itu kan terpisah,”jelasnya.
Kata AJP, sehingga seperti yang saya sampaikan tadi, nanti dari dinas terkait turun melihat apakah ini bisa kita eksekusi atau tidak? kan gitu, karena penentu kan mereka.
“Saya kira begitu, kalau dia namanya lorong pasti punyanya Pemkot, tidak ada itu Provinsi masuk di lorong. Tapi kalau jalan lingkungan bisa kita intervensi, selama itu dia jalan perumahan dan sebagainya, memang itu wewenang kota kendari,”