“Kita minta kepolisian tak menutup mata atas dugaan aktivitas penambangan ilegal ini. Kaidah-kaidah pertambangan nya juga kita belum tahu. Selain legalitasnya yang patut dipertanyakan, tata ruang wilayahnya tak sejalan bagaimana pula analisis dampak lingkungannya jika ini berkelanjutan,” desak Purnomo.
Sementara itu Kepala Desa Meronga Raya, Martono saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas pertambangan di desanya. Diapun membenarkan jika izin aktivitas pertambangan di desanya itu belum ada.
“Benar ada aktivitas pertambangan. Menyangkut izinnya belum keluar sudah dua bulan proses pengurusan. Dan menurut pihak perusahaan proposal pengurusan izin sudah masuk di provinsi bahkan di pemerintah kabupaten,” ujar Martono.
Selaku kepala desa kata dia, adanya perusahaan yang masuk pihaknya menerima. “Ada perusahaan yang masuk kita terima kalau ada mau kerjasama dengan masyarakat. Tapi persoalan prosesnya izin dan lain sebagainya itu di luar kewenangan saya. Karena semangat saya ada investor masuk saya memberikan ruang. Memang kendalanya diperizinan tapi masih berproses,” belanya.
Pemerintah daerah pun, lanjut Martono, sudah tahu dan sudah dilaporkan atas hal itu.
Dia menambahkan lahan tempat aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin, adalah lahan masyarakat yang telah bersertifikat dan dibeli pihak perusahaan.
Di kantor perusahaan yang juga terletak di Desa Meronga Raya tak jelas keberadaan aktivitas para karyawan perusahaan.
Di lokasi penambangan terdapat tujuh alat berat jenis buldozer dan exavator, satu unit mobil Hilux dan satu unit dump truk.