Tak hanya itu, PT Cinta Jaya diduga belum memiliki laporan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Provinsi Sultra.
Oleh karena itu, dirinya meminta Kementerian Perhubungan melalui DLHK Sultra untuk mengecek perizinan Jetty II PT Cinta Jaya serta Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindak daripada pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Hal ini kami akan menggelar aksi demo dan melaporkan langsung ke Polda dan Bareskrim,”pungkasnya.
Untuk diketahui, sampai berita ini ditayangkan, fajar.co.id masih mencoba melakukan konfirmasi atas dugaan tersebut (IMR/FNN)