Kejati Sultra Gelar Sosialisasi Anti Korupsi di Kanwil Kemenag Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sultra, Kamis (6/10).

Dalam kegiatan ini yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut adalah Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan, SH.,MH dengan materi terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kegiatan tersebut diikuti 80 peserta yaknj Pejabat Administrator pada Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, Pejabat Fungsional Pada Kanwil Kemenag Prov. Sultra, Pejabat Pengawas dan Fungsional pada Kantor Kemenag Kota Kendari, Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Se-Kota Kendari dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Kendari.

“Pada kesempatan itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, pengertian Korupsi, bahaya korupsi dan ancaman pidana Tindak Pidana Korupsi,ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH kepada fajar.co.id, Kamis (6/10).

Lanjutnya, setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dan para peserta kegiatan sangat antusias bertanya terkait materi yang telah di sampaikan oleh Bapak Asisten Intelijen Kejati Sultra.

“Dengan adanya kegiatan penerangan hukum ke instansi pemerintah ini, diharapkan dapat memberi pemahaman kepada peserta tentang Tindak Pidana Korupsi dan tidak ada yang terlibat dalam perkara Korupsi,”tandasnya.

  • Bagikan