FAJAR.CO.ID, KONSEL — Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), harus lebih baik lagi.
Sebab kini Pemkab telah memporsikan anggaran sebesar Rp 50,7 miliar lebih untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada tahun 2022 ini.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konsel, Mujahidin, mengatakan, ASN mesti memenuhi beban kerja 120 hingga 170 jam setiap bulan sebagai syarat pembayaran TPP. Jika beban kerja itu tidak tercapai, maka tak bisa menerima tunjangan tersebut.
“Deadline pencairan TPP ini sampai Desember 2022. Anggaran ini melekat di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Konsel. Saat ini sementara proses pengurusan pencairan dari masing-masing OPD. Sudah banyak dinas yang melakukan pencairan TPP,” ungkapnya, Selasa (11/10).
Menurut Mujahidin, BKAD Konsel sudah melakukan proses pembayaran dengan cara memverifikasi semua persyaratan yang telah ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerimaan TPP. Mujahidin berharap dengan adanya TPP itu, ASN makin meningkatkan kinerjanya.
“Tidak ada kendala saat dari kami di Keuangan. Tak tahu kalau di OPD apa ada hambatan atau bagaimana. Intinya, dana siap, tinggal menunggu permintaan dari masing-masing OPD saja,” terangnya.
Mujahidin menyebut, keseluruhan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 50,7 miliar. Besaran TPP yang akan diterima ASN bervariatif, sesuai Perbup yang ada. Mulai dari eselon II hingga staf.
Ia mengakui, normalnya pencairan TPP dilakukan sejak Februari 2022. Baru dilakukan sekarang karena penganggaran dalam APBD saat itu hanya mengalokasikan satu item, yakni terkait beban kerja. Sementara kelangkaan kerja, kondisi kerja serta lainnya belum dijabarkan dalam APBD.