Zulpan menjelaskan ada langkah atau prosedur yang harus diikuti dalam proses pencabutan laporan sebelumnya. Nantinya penyidik akan gelar perkara dan memutuskan layak atau tidaknya dilakukan pencabutan.
“Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak,” jelasnya. (Elva/Fajar)